PANGKALPINANG, (Rabu, 22 Desember 2021) - Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melalui JFT Penyuluh Hukum (Rizki Amalia) dan JFU (Defta Fahrun Setiady) dari Kanwil Kemenkumham Babel memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat miskin/kelompok marginal.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan